Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
Jasa Marga menginformasikan telah terjadi kecelakaan tunggal di Km 36+500 (B) Jalan Tol Jagorawi arah Jakarta, Minggu (15/9/2019) sekitar pada pukul 08.10 WIB. Penyebab kecelakaan ditenggarai akibat pecah ban belakang.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan, kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut adalah kendaraan Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH yang berangkat dari Bogor menuju Jakarta.
Kendaraan yang dikendarai oleh Josni Jafet Tigor tersebut, berpenumpang 9 (sembilan) orang dan mengalami pecah ban belakang sebelah kanan, sehingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan oleng.
Baca Juga: Akibat Pecah Ban, Kecelakaan di Tol Jagorawi Tewaskan 3 Korban
"Lima menit setelah kejadian, Polisi Jalan Raya (PJR) tiba di lokasi kecelakaan, kemudian disusul petugas ambulance, dan segera membantu evakuasi korban dan melarikan ke RS terdekat untuk penanganan lebih lanjut," jelas Irra Susiyanti.
Dirinya melanjutkan, tiga orang korban meninggal dunia langsung dibawa ke RSUD Ciawi, lima orang yang dibawa ke RS EMC Sentul merupakan tiga orang luka berat dan 2 orang luka ringan, serta satu orang luka berat di bawa ke RS Bina Husada Cibinong.
Selain itu, petugas Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan PJR juga melakukan pengaturan lalulintas di sekitar tempat kejadian, pada pukul 09.15 lokasi kejadian sudah bersih, dan kondisi lalu lintas normal kembali.
Dengan adanya musibah ini, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kejadian ini.
"Kami imbau kepada pengguna jalan untuk mengecek kendaraannya secara berkala, membatasi jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas penumpang kendaraan yg disyaratkan, dan memenuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol," pungkasnya.
(责任编辑:时尚)
- ·Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- ·俄亥俄州立大学研究生申请条件解读!
- ·52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- ·Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
- ·Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- ·11 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK Telah Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- ·11 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK Telah Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- ·Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- ·Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
- ·Mandi Wajib Sebelum Puasa Nisfu Syaban Ini Tata Cara yang Sah
- ·FOTO: Mengunjungi Kafe Difabel di Polandia
- ·Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Biji Durian Buat Kesehatan
- ·Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
- ·Firli Bahuri Kembali Akan Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- ·Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- ·Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
- ·Warga yang Mampu Diminta Isolasi Mandiri di Hotel
- ·Buku Langka, Novel Edisi Pertama Harry Potter Laku Terjual Rp364 Juta
- ·Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- ·Kota di China Ini Terapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia